Awal bulan ini, Otoritas Perlindungan Data Brasil (ANPD) mengeluarkan denda pertamanya, yang dikeluarkan terhadap Telekall Infoservice, sebuah perusahaan telemarketing, karena melakukan praktik yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Umum (LGPD).
Singkatnya, koordinator umum yang bertanggung jawab atas proses tersebut memahami bahwa Telekall tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 7 undang-undang tersebut (atau gagal memanfaatkan secara memadai dasar hukum yang sah untuk pemrosesan data pribadi) dan Pasal 41, yang menguraikan kewajiban untuk menunjuk petugas perlindungan data versi Brasil.
Meskipun proses pemberian sanksi kepada perusahaan telah dimulai – ANPD mengumumkan proses yang sedang berlangsung pada akhir bulan Mei, serta menetapkan norma-norma khusus tentang bagaimana sanksi harus dilaksanakan dan seperti apa pedoman pemberian sanksi – ini adalah hasil nyata yang pertama. , dan yang menentukan landasan untuk masa depan.
Perkembangan ini relevan karena beberapa alasan. Pertama, karena simbolismenya. Pasalnya, ini merupakan denda ANPD yang pertama.
Keputusan ini juga penting agar dapat menjadi masukan bagi kasus-kasus di masa depan. Meskipun pedoman telah dikeluarkan, hal ini berguna bagi pengolah data untuk…